UU TNI Disahkan, Ini Cara Menjadi Perempuan Berdaya dan Inspiratif - update Cantika.com

Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU TNI Disahkan, Ini Cara Menjadi Perempuan Berdaya dan Inspiratif

foto-reporter

Reporter

google-image
Ilustrasi perempuan mencari peluang kerja. Foto: Unsplash.com/Bruce Mars

Ilustrasi perempuan mencari peluang kerja. Foto: Unsplash.com/Bruce Mars

Advertisement

CANTIKA.COM, JakartaKomisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan tips menjadi perempuan berdaya di tengah kisruh pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sebagai Undang-Undang dalam sidang paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis, 20 Maret 2025.

Perlu diketahui, setidaknya ada 190 pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rentang 2020 hingga 2024. Persoalan ini terjadi di bawah relasi personal serta wilayah publik yang dilakukan oleh prajurit TNI dan masuk dalam tindak pidana umum yang telah diatur dalam Undang-undang.

“Ketika hendak diproses secara hukum, semuanya masih melalui peradilan militer meskipun kasusnya merupakan tindak pidana umum,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan pers yang diterima CANTIKA pada Jumat, 21 Maret 2025.

Bahkan di era modernisasi dan digitalisasi saat ini, stigma perempuan memiliki logika berpikir di bawah laki-laki belum benar-benar hilang. Akibatnya, kaum hawa dianggap tidak memiliki kapasitas untuk memimpin karena pengambilan keputusannya dipengaruhi oleh perasaan serta dianggap rapuh dan tidak stabil.

Lantas, bagaimana tetap menjadi perempuan berdaya di tahun 2025? Berikut tips dari Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Sri Endras Iswarini, yuk simak!

Pengertian Perempuan Berdaya 

Perempuan berdaya adalah perempuan yang dapat menginspirasi, mendidik dan memimpin dengan kepercayaan diri, serta keterampilan yang mumpuni. Dalam prosesnya, perlu ada peningkatkan kapasitas untuk segala aspek, baik itu mengawasi, pengambilan keputusan dan berpartisipasi dalam masyarakat. 

Lebih lanjut, langkah di atas juga diperlukan guna mewujudkan kesetaraan gender antara perempuan dan kaum adam. Perempuan Berdaya juga pernah diangkat sebagai subtema dalam peringatan Hari Ibu ke-95 sebagai panggilan untuk semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga masyarakat sipil, dan individu, untuk bersatu dalam mendukung dan memberdayakan perempuan dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan berkelanjutan.

Harapan agar dapat menciptakan momentum positif yang akan memengaruhi perubahan sosial dan budaya yang lebih besar, serta membantu mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan kesetaraan gender di Indonesia.

Cara Menjadi Perempuan Berdaya 

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Sri Endras Iswarini membagikan tips agar bisa mengimplementasikan perempuan berdaya di tengah kisruh UU TNI yang meresahkan masyarakat sipil.

Hal ini disampaikan langsung melalui wawancara bersama CANTIKA pada Jumat, 21 Maret 2025 pukul 18.30 WIB.

Theresia memahami, kekuasaan akan memperkuat impunitas pelaku, seperti pada banyak kasus sebelumnya yang dilakukan pejabat atau TNI. Akibatnya, proses hukum secara sipil akan sulit dilaksankan.

Namun, masih ada langkah yang bisa diambil untuk membentuk perempuan berdaya di masa menakutkan seperti sekarang.

"Menjadi perempuan berdaya tentu penting memiliki kesadaran, pengetahuan dan pemahaman tentang posisi TNI dan relasi kuasa yang dimilikinya sehingga para perempuan dapat bertimbang penuh saat akan berelasi dengan anggota TNI dalam berbagai aspeknya," pungkas Theresia. 

Pilihan Editor: Veronica Tan Sebut Perempuan Perlu Dilibatkan dalam Pengambilan Keputusan

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Advertisement

Recommended Article

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."
Advertisement