Sebelum ke TPS Pemilihan Umum Indonesia 2024, Ketahui Ada 5 Surat Suara dengan Warna Berbeda - update Cantika.com

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sebelum ke TPS Pemilihan Umum Indonesia 2024, Ketahui Ada 5 Surat Suara dengan Warna Berbeda

foto-reporter

Reporter

google-image
Petugas KPPS memberi surat suara pada pemilih saat simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia

Petugas KPPS memberi surat suara pada pemilih saat simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia

Advertisement

CANTIKA.COM, Jakarta - Apakah Sahabat Cantika yang berada di Indonesia tengah bersiap-siap menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum Indonesia 2024? Jika iya, untuk menyegarkan ingatan kita bersama, ketahui ada lima surat suara di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dengan warna berbeda, seperti yang tertuang dalam  Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023. Perbedaan warna surat suara mana untuk kemudahan pemilih memberikan hak suaranya menentukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten-Kota. Yuk, kita simak detailnya.

1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih pasangan capres dan cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres cawapres.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning untuk mencoblos calon anggota DPR RI. Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, tanda partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut calon anggota DPR

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru untuk mencoblos calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD tingkat provinsi. Ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD Kabupaten-Kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten-Kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten-Kota.

Gunakan hak suara Anda di TPS Pemilihan Umum Indonesia 2024, ya, Sahabat Cantika. 

KHUMAR MAHENDRA | ANTARA | KPU.GO.ID

Advertisement

Recommended Article

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."
Advertisement