CANTIKA.COM, Jakarta - Apakah Sahabat Cantika yang berada di Indonesia tengah bersiap-siap menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum Indonesia 2024? Jika iya, untuk menyegarkan ingatan kita bersama, ketahui ada lima surat suara di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dengan warna berbeda, seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023. Perbedaan warna surat suara mana untuk kemudahan pemilih memberikan hak suaranya menentukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten-Kota. Yuk, kita simak detailnya.
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih pasangan capres dan cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres cawapres.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning untuk mencoblos calon anggota DPR RI. Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, tanda partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut calon anggota DPR
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru untuk mencoblos calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD tingkat provinsi. Ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD Kabupaten-Kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten-Kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten-Kota.
Gunakan hak suara Anda di TPS Pemilihan Umum Indonesia 2024, ya, Sahabat Cantika.
KHUMAR MAHENDRA | ANTARA | KPU.GO.ID