Pasien Berhak Didampingi saat Pemeriksaan Privat: Ini Hak-Hak yang Wajib Kamu Tahu! - health Cantika.com

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasien Berhak Didampingi saat Pemeriksaan Privat: Ini Hak-Hak yang Wajib Kamu Tahu!

foto-reporter

Reporter

google-image
Ilustrasi dokter Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) sedang melayani pasien. Dok. Pertamina

Ilustrasi dokter Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) sedang melayani pasien. Dok. Pertamina

Advertisement

CANTIKA.COM, Jakarta - Baru-baru ini, sebuah unggahan dari Dokter Nicho Saputra di Instagram mencuri perhatian publik. Dalam video edukatif tersebut, Dokter Nicho membahas dengan tegas isu terkait perilaku tidak profesional yang mungkin terjadi di ruang pemeriksaan medis, khususnya yang melibatkan pemeriksaan yang bersifat privasi.

Video ini tidak hanya sekadar mengingatkan kita tentang pentingnya etika medis, tetapi juga memberikan edukasi tentang hak-hak pasien yang seringkali tidak diketahui, terutama oleh perempuan.

Pasien Berhak Didampingi: Pentingnya Perlindungan Privasi

Salah satu poin penting yang disorot oleh Dokter Nicho adalah hak pasien untuk didampingi saat menjalani pemeriksaan medis yang bersifat privat. Dalam video tersebut, ia menegaskan bahwa untuk mencegah kejadian tidak menyenangkan, pasien dianjurkan untuk membawa kerabat, teman dekat, atau orang tua saat menjalani pemeriksaan yang melibatkan area tubuh sensitif. Ini adalah langkah yang bisa memastikan bahwa pasien merasa aman dan nyaman selama proses pemeriksaan.

Menurut Dokter Nicho, pemeriksaan medis yang dilakukan tanpa kehadiran pendamping dapat menimbulkan perasaan cemas atau bahkan risiko penyalahgunaan. Oleh karena itu, penting bagi pasien untuk menyadari bahwa kehadiran pendamping adalah hak mereka yang harus dihargai oleh tenaga medis.

Diperkuat oleh Regulasi Kesehatan Nasional

Pernyataan Dokter Nicho tidak hanya bersifat saran semata, namun diperkuat oleh berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia. Beberapa peraturan yang memberikan perlindungan kepada pasien dalam hal ini antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 32 huruf i, yang menyebutkan bahwa setiap pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya.

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, khususnya di Pasal 2 yang menegaskan bahwa setiap rumah sakit memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak pasien.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018, yang menegaskan perlunya memberikan pelayanan medis yang aman dan menghormati hak-hak privasi pasien.

  • Pedoman layanan rumah sakit yang menganjurkan agar pemeriksaan yang melibatkan area tubuh sensitif dilakukan dengan pengawasan atau pendampingan perawat atau orang terdekat pasien.

Ini membuktikan bahwa pasien memiliki hak penuh untuk merasa aman dan terlindungi selama menjalani prosedur medis.

Edukasi untuk Pembaca: Hak-Hak Pasien yang Wajib Kamu Tahu

Dalam dunia medis, banyak pasien, khususnya perempuan, yang mungkin merasa canggung atau tidak nyaman ketika harus menjalani pemeriksaan pada area sensitif tubuh. Terkadang, mereka juga merasa terpaksa mengikuti prosedur medis tanpa mengetahui bahwa mereka memiliki hak-hak tertentu. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pasien untuk memahami hak-hak mereka dalam menerima pelayanan medis yang aman dan nyaman.

Berikut adalah beberapa hak yang wajib kamu ketahui sebagai pasien:

  1. Hak atas Privasi: Setiap pasien berhak menjaga kerahasiaan informasi kesehatan mereka, baik itu penyakit yang diderita maupun rincian pemeriksaan medis yang dilakukan. Jika pemeriksaan melibatkan area tubuh yang lebih sensitif, pasien berhak untuk meminta pendampingan, baik itu perawat atau kerabat yang dipercaya.

  2. Hak untuk Menanyakan Prosedur yang Akan Dilakukan: Sebelum prosedur medis dimulai, pasien berhak mendapatkan penjelasan yang jelas tentang tindakan yang akan dilakukan. Ini penting agar pasien bisa memberikan persetujuan secara sadar dan mengetahui segala risiko serta alternatif dari tindakan medis tersebut.

  3. Hak untuk Mengajukan Permintaan Khusus: Jika kamu merasa tidak nyaman, misalnya dengan jenis kelamin dokter yang akan melakukan pemeriksaan, kamu berhak untuk mengajukan permintaan untuk diperiksa oleh dokter dengan jenis kelamin yang kamu inginkan atau meminta pendampingan orang terdekat.

  4. Hak untuk Mendapatkan Perlindungan dari Pelecehan dan Penyalahgunaan: Tidak hanya soal kenyamanan, namun juga terkait dengan perlindungan dari tindakan yang tidak profesional atau bahkan pelecehan. Pasien berhak untuk melaporkan tindakan medis yang merugikan kepada pihak rumah sakit atau bahkan pihak hukum.

  5. Hak untuk Mendapatkan Layanan yang Setara: Pasien berhak untuk mendapatkan pelayanan medis tanpa diskriminasi. Layanan yang diberikan harus setara, profesional, dan menghormati setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial atau jenis kelamin.

  6. Keterlibatan Keluarga dalam Keputusan Medis: Jika diperlukan, pasien juga berhak untuk melibatkan keluarga atau orang terdekat dalam pengambilan keputusan medis, terutama dalam kasus medis yang lebih kompleks atau ketika pasien merasa kesulitan untuk memahami prosedur yang akan dilakukan.

Mengapa Ini Penting?

Peningkatan kesadaran tentang hak-hak pasien sangat penting, terutama di kalangan perempuan yang sering kali merasa canggung untuk berbicara tentang ketidaknyamanan yang mereka alami selama pemeriksaan medis. Dengan memahami hak-hak ini, pasien dapat lebih percaya diri dan proaktif dalam melindungi diri mereka sendiri.

Dokter Nicho juga mengingatkan bahwa meskipun tidak semua dokter melakukan tindakan yang merugikan, edukasi ini tetap sangat penting. Pasien harus tahu bahwa mereka berhak untuk merasa aman, dihormati, dan nyaman di ruang periksa.

Jaga Hakmu, Lindungi Dirimu

Edukasi tentang hak-hak pasien, khususnya dalam menghadapi pemeriksaan medis yang bersifat privat, adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan medis yang aman dan penuh rasa hormat. Dengan memahami hak-hak ini, pasien, terutama perempuan, dapat merasa lebih diberdayakan untuk menyuarakan ketidaknyamanan mereka dan memastikan bahwa pelayanan yang mereka terima sesuai dengan standar profesionalisme.

Jangan ragu untuk meminta pendampingan, bertanya tentang prosedur medis, atau bahkan melibatkan keluarga dalam proses medis yang lebih kompleks. Ingat, kenyamanan dan keselamatanmu adalah hakmu, dan tenaga medis memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak tersebut.

Dengan lebih banyak informasi dan edukasi seperti ini, kita berharap dapat membangun sistem kesehatan yang lebih transparan, empatik, dan adil untuk semua pasien.

Pilihan Editor: Pelecehan Seksual di Tempat Umum? Ini Cara Aman Menghadapinya

INSTAGRAM | JURNAL HUKUM LEX GENERALIS | JURNAL PENELITI NET | PERMENKES

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika


Advertisement

Recommended Article

"Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini."
Advertisement